NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap wajib pajak, baik pribadi maupun pelaku usaha. Memiliki NPWP memudahkan pengurusan administrasi perpajakan, perbankan, dan berbagai keperluan legal lainnya.
Cara membuat NPWP kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJP. Pertama, siapkan KTP dan alamat email aktif. Kedua, lakukan pendaftaran akun di sistem DJP Online. Ketiga, isi data diri atau data usaha dengan lengkap dan benar. Setelah diverifikasi, kartu NPWP akan diterbitkan secara digital.
Pastikan data yang diisi sesuai agar proses berjalan lancar tanpa revisi.
Artikel / Cara Membuat NPWP untuk Usaha dan Pribadi Secara Mudah
Cara Membuat NPWP untuk Usaha dan Pribadi Secara Mudah
03 Mar 2026
•
1 menit baca
Siap mulai urus legalitas?
Konsultasi sekarang dan dapatkan arahan layanan yang paling cocok untuk kebutuhan Anda.