Sertifikat halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia. Sertifikasi ini menjamin bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar kehalalan.
Proses pengajuan dapat dilakukan melalui sistem SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH. Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen seperti NIB, daftar produk, dan bahan baku yang digunakan.
Setelah pengajuan dilakukan, akan ada proses verifikasi dan audit oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan.
Memiliki sertifikat halal tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda.
Artikel / Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk UMKM
Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk UMKM
11 Feb 2026
•
1 menit baca
Siap mulai urus legalitas?
Konsultasi sekarang dan dapatkan arahan layanan yang paling cocok untuk kebutuhan Anda.