Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB menjadi syarat utama untuk menjalankan usaha secara legal di Indonesia.
Bagi pelaku UMKM, pengurusan NIB kini jauh lebih mudah dibandingkan beberapa tahun lalu. Anda hanya perlu memiliki NIK, alamat email aktif, serta data usaha yang jelas.
Langkah pertama adalah membuat akun OSS melalui website resmi oss.go.id. Setelah itu, Anda dapat mengisi data usaha seperti bidang usaha (KBLI), alamat usaha, dan modal usaha.
Setelah proses selesai, sistem akan langsung menerbitkan NIB secara otomatis. Dokumen ini bisa langsung diunduh dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membuka rekening bisnis dan mengurus perizinan lanjutan.
Dengan memiliki NIB, usaha Anda menjadi lebih kredibel dan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
Artikel / Panduan Lengkap Mengurus NIB untuk UMKM Tahun 2026
Panduan Lengkap Mengurus NIB untuk UMKM Tahun 2026
12 Feb 2026
•
1 menit baca
Siap mulai urus legalitas?
Konsultasi sekarang dan dapatkan arahan layanan yang paling cocok untuk kebutuhan Anda.